Kebijakan Purbaya yang paling menonjol mencakup penempatan Rp200 triliun uang negara di sejumlah bank, penguatan penerimaan tanpa menaikkan tarif pajak, pemanfaatan Coretax, penindakan impor pakaian bekas ilegal, serta pendekatan yang lebih agresif terhadap perputaran likuiditas dan investasi.
Nama Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu figur ekonomi yang paling sering diperbincangkan selama sekitar satu tahun menjabat Menteri Keuangan. Sejak dilantik pada 8 September 2025 hingga digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026, sejumlah kebijakan dan pernyataannya cepat menyebar di media sosial serta memancing pembicaraan masyarakat.
Tidak semua kebijakan tersebut diterima dengan pandangan yang sama. Ada ekonom dan pelaku usaha yang melihatnya sebagai langkah untuk mempercepat aktivitas ekonomi, sedangkan pihak lain mempertanyakan risiko fiskal, koordinasi dengan otoritas moneter, hingga cara implementasinya. Karena itu, popularitas suatu kebijakan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh masyarakat memiliki penilaian yang sama.
Penempatan Rp200 Triliun Jadi Gebrakan Awal yang Paling Ramai
Kebijakan yang paling melekat dengan nama Purbaya adalah penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada bank umum mitra. Kebijakan tersebut mulai dijalankan pada September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik menjadi Menteri Keuangan.
Pemerintah menempatkan dana itu pada lima bank, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. BRI, BNI, serta Bank Mandiri masing masing memperoleh penempatan Rp55 triliun. BTN mendapatkan Rp25 triliun, sementara BSI menerima Rp10 triliun. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Tujuan utamanya adalah memperkuat likuiditas sistem perbankan agar bank mempunyai ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Pemerintah ingin dana negara yang sebelumnya berada dalam pengelolaan kas dapat membantu menggerakkan pembiayaan kegiatan ekonomi.
Purbaya berulang kali menjelaskan bahwa penambahan likuiditas di perbankan diharapkan membuat biaya dana turun secara bertahap. Dengan kondisi tersebut, kredit kepada sektor usaha diharapkan dapat berkembang lebih cepat.
Kebijakan Rp200 triliun langsung menjadi bahan perdebatan karena skalanya sangat besar dan dilakukan pada awal masa jabatan Purbaya.
Mengapa Dana Rp200 Triliun Dipindahkan ke Bank?
Purbaya melihat likuiditas sebagai salah satu unsur penting agar kegiatan ekonomi dapat bergerak lebih cepat. Menurut pendekatan yang ia sampaikan, uang yang masuk ke sistem perbankan memberi kesempatan kepada bank untuk memperluas kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dana tersebut bukan diberikan secara cuma cuma kepada bank. Pemerintah menempatkannya melalui skema pengelolaan uang negara dengan aturan tertentu.
Purbaya juga menggunakan kebijakan tersebut untuk membangun kepercayaan pelaku usaha. Ia berpendapat bahwa ketika dunia usaha melihat pemerintah serius mendorong aktivitas ekonomi, perusahaan dapat lebih berani melakukan ekspansi dan masyarakat dapat lebih yakin melakukan konsumsi.
Kementerian Keuangan kemudian memasukkan penempatan Rp200 triliun sebagai salah satu instrumen dalam strategi APBN untuk mendorong pertumbuhan. Strategi itu berjalan bersama investasi pemerintah, perbaikan perizinan usaha, dan penguatan kegiatan sektor swasta.
Pada Agustus 2026, pemerintah bahkan berencana memperpanjang sebagian penempatan tersebut sampai Juli 2027. Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kepastian likuiditas kepada perbankan dan mendukung penyaluran kredit.
“Kebijakan Rp200 triliun menjadi ciri paling mudah dikenali dari periode Purbaya karena skalanya besar dan langsung menyentuh hubungan antara kas pemerintah, bank, kredit, serta kegiatan usaha.”
Kebijakan Rp200 Triliun Juga Mengundang Perdebatan
Besarnya dana yang ditempatkan membuat kebijakan tersebut tidak lepas dari kritik dan pertanyaan.
Sebagian pihak mempertanyakan apakah tambahan likuiditas otomatis membuat bank menyalurkan kredit. Sebab, keputusan pemberian kredit tetap mempertimbangkan kualitas calon debitur, permintaan pembiayaan, risiko usaha, dan kondisi ekonomi.
Purbaya saat itu mengatakan pemerintah tidak memberikan instruksi sangat rinci mengenai sektor yang harus menerima seluruh dana tersebut. Bank tetap mempunyai ruang untuk menjalankan fungsi intermediasinya sesuai penilaian masing masing.
Persoalan lain muncul dari hubungan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter Bank Indonesia.
Pada 2026, Reuters melaporkan adanya ketegangan kebijakan antara Purbaya dan Bank Indonesia terkait likuiditas serta stabilitas rupiah. Laporan tersebut bersumber dari sejumlah pihak yang mengetahui pembahasan internal, sehingga perlu dibedakan dari pernyataan resmi pemerintah.
Kondisi itu membuat kebijakan Rp200 triliun bukan hanya populer karena besar secara nominal, tetapi juga karena memunculkan perdebatan mengenai cara terbaik mempercepat pertumbuhan tanpa mengganggu stabilitas.
Purbaya Memilih Tidak Menambah Jenis Pajak Baru
Kebijakan lain yang cukup banyak dibicarakan adalah sikap Purbaya mengenai penerimaan pajak.
Pada 2026, ia beberapa kali menegaskan pemerintah tidak berfokus menambah jenis pajak baru. Prioritasnya adalah memperbaiki sistem yang telah berjalan, memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menekan kebocoran penerimaan.
Purbaya sempat meluruskan pembicaraan mengenai pajak tol dan pajak khusus orang kaya. Menurutnya, pemerintah saat itu tidak berencana menjalankan pungutan baru tersebut dan lebih memilih meningkatkan kualitas administrasi penerimaan.
Menjelang akhir masa jabatannya, Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan perpajakan hingga Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah mengaitkan peningkatan tersebut dengan perbaikan tata kelola Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penguatan Coretax, tanpa menaikkan tarif pajak.
Strategi tersebut membuat pembicaraan mengenai pajak pada era Purbaya lebih banyak diarahkan pada perluasan basis penerimaan dibandingkan pengenaan tarif baru.
Pernyataan Soal Pajak Orang Kaya Ikut Viral
Salah satu pernyataan Purbaya yang banyak mendapat perhatian muncul ketika ia membahas wajib pajak berpenghasilan dan berkekayaan tinggi.
Purbaya mengatakan pemerintah tetap mengawasi kepatuhan kelompok kaya, tetapi tidak ingin melakukan pemeriksaan secara berlebihan kepada mereka yang telah memenuhi kewajibannya.
Ia menggunakan perumpamaan bahwa pemerintah tidak ingin mematikan sumber penerimaan hanya demi mendapatkan pajak dalam waktu singkat.
Strategi yang disampaikan saat itu adalah memperluas basis pajak melalui data dan teknologi, termasuk sektor ekonomi digital, kegiatan ekonomi yang belum tercatat secara optimal, serta kelompok usaha informal.
Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat memeriksa data kelompok dengan kekayaan tinggi, termasuk informasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Purbaya menekankan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu merasa sedang menjadi sasaran khusus pemerintah.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu ciri gaya komunikasi Purbaya karena menggunakan bahasa yang lebih langsung dibandingkan istilah teknis perpajakan.
Coretax Dipertahankan dan Terus Diperbaiki
Coretax merupakan persoalan besar yang diwarisi Purbaya ketika masuk Kementerian Keuangan. Sistem administrasi perpajakan tersebut sebelumnya menghadapi sejumlah keluhan dalam pelaksanaannya.
Alih alih menghentikan sistem tersebut, pemerintah di bawah Purbaya melanjutkan perbaikannya.
Pada Mei 2026, Purbaya mengatakan Coretax memang masih memiliki sejumlah kelemahan tetapi telah mengalami perbaikan. Ia juga mengaitkan transformasi digital administrasi pajak dengan peningkatan penerimaan negara.
Perubahan lain dilakukan melalui integrasi proses restitusi pajak. Mulai 1 Mei 2026, aturan baru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dijalankan melalui Coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Sistem tersebut ditujukan untuk mempercepat proses serta memperbaiki ketepatan data wajib pajak.
Dalam penyusunan RAPBN 2027, penguatan Coretax juga tetap dimasukkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.
Purbaya menempatkan pembenahan administrasi sebagai salah satu cara memperoleh penerimaan lebih besar tanpa harus selalu menaikkan tarif.
Sikap Keras terhadap Impor Baju Bekas Menjadi Perhatian Publik
Pembicaraan besar lainnya muncul dari kebijakan terhadap impor pakaian bekas ilegal atau balpres.
Purbaya meminta Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri. Pemerintah menilai impor ilegal tersebut dapat mengurangi ruang bagi industri tekstil dan garmen domestik.
Strategi pengawasan lebih banyak diarahkan kepada jalur masuk barang seperti pelabuhan. Purbaya ketika itu mengatakan ia tidak ingin penindakan utama justru berfokus mengejar pedagang di pasar.
Menurut pendekatan tersebut, apabila pasokan ilegal dapat dihentikan sejak pintu masuk, jumlah barang yang beredar di pasar akan berkurang dengan sendirinya.
Kebijakan tersebut segera menjadi pembicaraan karena bisnis thrifting memiliki pasar besar, terutama di kalangan anak muda.
Sebagian pedagang khawatir sumber barang mereka terganggu, sedangkan pemerintah menekankan bahwa sasaran penindakan adalah barang impor yang masuk secara ilegal, bukan perdagangan pakaian bekas lokal secara keseluruhan.
Pemerintah Mengamankan Puluhan Kontainer Balpres
Ketegasan terhadap impor pakaian bekas kemudian terlihat dalam operasi Bea Cukai.
Pada Juni 2026, pemerintah mengumumkan pengamanan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas ilegal. Pemeriksaan awal terhadap 19 kontainer menemukan lebih dari dua ribu bale pakaian, aksesori, dan tas bekas.
Operasi lain di Kalimantan Barat juga menemukan ribuan bal pakaian bekas dengan nilai miliaran rupiah.
Purbaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Pemerintah juga ingin menelusuri pihak yang berkaitan dengan pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal.
Untuk barang yang telah disita, Purbaya sempat membahas beberapa pilihan pengelolaan.
Pada satu tahap, muncul gagasan mencacah pakaian bekas dan memanfaatkan sebagian hasilnya untuk usaha tertentu. Namun setelah industri menyatakan tidak mampu menyerap barang tersebut, Purbaya pada Juni 2026 menyatakan pemusnahan menjadi pilihan.
Perubahan pilihan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penanganan barang sitaan berkembang mengikuti kondisi di lapangan.
Purbaya Menolak Melegalkan Impor Thrifting
Di tengah perdebatan mengenai pedagang pakaian bekas, muncul pula usulan agar aktivitas tersebut dilegalkan dengan mekanisme pajak.
Purbaya menolak gagasan apabila yang dimaksud adalah melegalkan masuknya pakaian bekas impor yang memang dilarang.
Ia berargumen bahwa membayar pajak tidak otomatis membuat barang yang dilarang menjadi boleh masuk. Pemerintah tetap ingin melindungi pasar bagi produsen tekstil dan pakaian dalam negeri.
Posisi tersebut memperlihatkan perbedaan antara kebijakan perdagangan dan kebijakan perpajakan.
Barang yang diperbolehkan masuk dapat dikenakan bea maupun pajak sesuai ketentuan. Namun barang yang masuk dalam kategori larangan impor tidak otomatis dapat dilegalkan hanya dengan membayar pungutan.
Isu thrifting menjadi salah satu contoh ketika keputusan Kementerian Keuangan bersinggungan langsung dengan kebiasaan konsumsi masyarakat.
APBN Digunakan Lebih Aktif untuk Mendorong Pertumbuhan
Selama memimpin Kementerian Keuangan, Purbaya berkali kali menyampaikan keinginannya membuat APBN lebih aktif mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam pembahasan APBN 2026, ia membawa pendekatan yang menempatkan fiskal, sektor keuangan, dan investasi sebagai tiga unsur yang harus bergerak bersama.
Pemerintah mengarahkan APBN sebagai katalis bagi aktivitas swasta, sementara Danantara mendapat peran dalam investasi bernilai tambah tinggi. Penempatan Rp200 triliun di bank menjadi salah satu bagian dari strategi tersebut.
Pada kuartal keempat 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,39 persen. Pertumbuhan pada kuartal pertama 2026 mencapai 5,61 persen dan kuartal kedua tercatat 5,29 persen. Kementerian Keuangan ketika Purbaya masih menjabat menyatakan pemerintah ingin mendorong pertumbuhan bergerak mendekati 6 persen.
Angka pertumbuhan tersebut tentu tidak dapat dikaitkan hanya kepada satu kebijakan atau satu pejabat. Kinerja ekonomi dipengaruhi konsumsi, investasi, ekspor, kebijakan moneter, kondisi global, harga komoditas, serta banyak faktor lainnya.
“Ciri kebijakan Purbaya terlihat pada keinginannya membuat kas negara, perbankan, pajak, dan investasi bekerja lebih aktif dalam menggerakkan kegiatan ekonomi, tetapi hasil setiap kebijakan tetap harus dinilai melalui data dalam periode yang cukup panjang.”
Reformasi Pajak dan Bea Cukai Menjadi Agenda Besar
Menjelang akhir masa jabatannya, Purbaya menempatkan reformasi perpajakan dan kepabeanan sebagai salah satu agenda Kementerian Keuangan.
Rencana kerja 2027 yang ia paparkan mencakup reformasi sistem pajak dan Bea Cukai, percepatan belanja pada program dengan efek berganda tinggi, serta pengelolaan defisit dan utang dalam batas aman.
Agenda tersebut muncul setelah selama 2025 dan 2026 Purbaya beberapa kali menyoroti kualitas penerimaan dan pengawasan.
Di sektor pajak, pemerintah memilih memperluas basis dan meningkatkan kualitas sistem digital. Di kepabeanan, pengawasan impor ilegal diperkuat. Sementara pada sisi anggaran, perhatian diarahkan pada belanja yang dapat membantu aktivitas ekonomi.
Perjalanan kebijakan tersebut kemudian berhenti di bawah kepemimpinan Purbaya setelah Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026. Kebijakan yang telah berjalan tidak otomatis berhenti karena pergantian menteri. Kelanjutannya berada pada keputusan pemerintah dan Menteri Keuangan baru.
Kebijakan Viral Tidak Selalu Sama dengan Kebijakan Paling Besar
Istilah viral sering digunakan karena sebuah pernyataan atau kebijakan memperoleh perhatian tinggi di media sosial. Ukuran tersebut berbeda dengan besarnya pengaruh kebijakan terhadap APBN atau perekonomian nasional.
Pernyataan mengenai orang kaya, thrifting, maupun gaya bicara Purbaya mungkin lebih mudah tersebar melalui potongan video. Namun secara nilai keuangan, penempatan dana Rp200 triliun dan strategi pengelolaan APBN mempunyai skala yang jauh lebih besar.
Begitu pula dengan Coretax. Pembahasannya mungkin tidak selalu menarik perhatian seluas komentar singkat seorang menteri, tetapi sistem tersebut berhubungan dengan administrasi jutaan wajib pajak dan penerimaan negara.
Karena itu, kebijakan Purbaya yang viral dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah keputusan dengan nilai ekonomi besar seperti penempatan dana pemerintah dan pengelolaan APBN. Kedua adalah kebijakan yang bersentuhan langsung dengan keseharian masyarakat seperti pajak dan pakaian bekas impor.
Setelah pergantian Menteri Keuangan pada September 2026, perhatian kini tertuju pada sejauh mana Suahasil Nazara mempertahankan, menyesuaikan, atau menghentikan pendekatan yang sebelumnya dijalankan Purbaya. Penempatan dana perbankan, reformasi Coretax, pengawasan Bea Cukai, perluasan basis pajak, serta kualitas belanja negara menjadi beberapa bidang yang tetap berjalan melalui struktur Kementerian Keuangan dan APBN.






